PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
PENDIDIKAN
SD NEGERI 2 DEMUNG
Jl.Demung Barat Desa Demung Kecamatan Besuki
Kode Pos. 68356
SITUBONDO
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 2 DEMUNG
NOMOR: 422.1/113/431.230.7.4.31/01/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2014
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 DEMUNG
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang
pendidikan baik di tingkat SD Negeri 2 Demung UPT Dinas Pendidikan Kec.
Besuki
b. bahwa dalam pelaksanaan
sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator
Datadik SD Negeri 2 Demung
c. bahwa mereka yang nama tersebut
dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri 2 Demung Tahun 2014.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan
pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah
SD Negeri 2 Demung
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik
lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437)
sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4. Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4a38);
5. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan
Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor
4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik
yang terintegrasi dengan pangkalan data Depdiknas pada satuan kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Situbondo personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan
Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya
disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri 2 Demung sebagaimana
dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagaiberikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan
melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan :
2.
Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan
serta menyusun profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri 2 Demung
3.
Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat
Data Statistik Pendidikan, SD Negeri
2 Demung sebagaimama standar dan ketentuan yang
dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.Melakukan
pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan
cepat dan ramah.
5. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan
infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDN 2 Demung
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD Negeri 2 Demung bertanggungjawab
kepada Kepala Sekolah SDN 2 Demung UPT Dinas Pendidikan Kec. Besuki
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Demung
Pada tanggal : 01 Juli 2014
Kepala Sekolah
SDN 2 DEMUNG
SOFIA FARIDA, S.Pd
NIP. 19610717 198112 2 005
Salinan Keputusan ini dikirim kepada
:
1. Dinas Pendidikan Kab. Situbondo
2. Admin/Operator Datadik SDN 2 Demung
3. Arsip
Lampiran I : Keputusan
Kepala Sekolah SDN 2 Demung
Nomor : 422.1/113/431.230.7.4.31/01/2014
Tanggal : 01 Juli 2014
ADMIN/OPERATOR
DATADIK
SDN 2 DEMUNG TAHUN PELAJARAN 2014/2015
|
No
|
NAMA/NIP
|
Jenis Guru
|
Pangkat, Gol/Ruang
|
Kedudukan
|
|
1
|
HENDIONO, S.Pd
|
GTT
|
-
|
Admin/Operator Datadik
|
Kepala Sekolah
SDN 2 DEMUNG
SOFIA FARIDA, S.Pd
NIP. 19610717 198112 2 005