Sabtu, 06 September 2014

PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN
                           SD NEGERI 2 DEMUNG
                                     Jl.Demung Barat Desa Demung Kecamatan Besuki Kode Pos. 68356
                                                                                SITUBONDO
 




KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 2 DEMUNG
NOMOR: 422.1/113/431.230.7.4.31/01/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2014

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 DEMUNG

Menimbang     :    a. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri 2 Demung UPT Dinas Pendidikan Kec. Besuki
b.  bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri 2 Demung
c.  bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri 2 Demung Tahun 2014.
d.  Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Demung

Mengingat       :    1.  Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3.  Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4.  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).









MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
PERTAMA     :    Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data Depdiknas pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA         :    Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri 2 Demung sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagaiberikut:
1.  Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri 2 Demung
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD Negeri 2 Demung sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5.  Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDN 2 Demung

KETIGA         :    Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD Negeri 2 Demung bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah SDN 2 Demung UPT Dinas Pendidikan Kec. Besuki

KEEMPAT     :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di           : Demung
Pada tanggal            : 01 Juli 2014
                                                                                                                   Kepala Sekolah
                                                                                                                 SDN 2 DEMUNG




SOFIA FARIDA, S.Pd
NIP. 19610717 198112 2 005


Salinan Keputusan ini dikirim kepada  :                                                  
1. Dinas Pendidikan Kab. Situbondo
2. Admin/Operator  Datadik SDN 2 Demung
3. Arsip











Lampiran I  :  Keputusan Kepala Sekolah SDN 2 Demung
Nomor         : 422.1/113/431.230.7.4.31/01/2014
Tanggal       :  01 Juli 2014




ADMIN/OPERATOR DATADIK
SDN 2 DEMUNG TAHUN PELAJARAN 2014/2015


No
NAMA/NIP
Jenis Guru
Pangkat, Gol/Ruang

Kedudukan



1





HENDIONO, S.Pd



GTT




-


Admin/Operator Datadik






                Kepala Sekolah
              SDN 2 DEMUNG



SOFIA FARIDA, S.Pd
NIP. 19610717 198112 2 005


Tidak ada komentar:

Posting Komentar